Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Depok masih mempertimbangkan terkait eksekusi Pasar Kemiri Muka, Depok, Jawa Barat, yang rencana digelar pada tanggal 19 April 2018.
Hal itu terkait kordinasi dan pengamanan eksekusi tersebut kepada pihak kepolisian. Namun, untuk eksekusi yang akan dilakukan menunggu apakah kondisi kondusif atau tidak.
"Laporan pengamanan dari pihak Polres apakah kondusif tidak bila dilakukan eksekusi," ujar Ketua Pengadilan Negeri Depok, Subandi, di kantornya, Senin (16/4/2018).
Lebih lanjut, Subandi memegaskan bahwa eksekusi sudah pasti dilakukan sesuai perundang-undangan serta putusan pengadilan Negeri Bogor.
Diketahui sebelumnya, ratusan pedagang Pasar Kemiri Muka Depok menggeruduk Pengadilan Negeri Depok guna menuntu pembatalam eksekusi, Senin (16/4/2018) pagi.(*)
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung