TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil mengamankan pelaku tabrak lari yang menyebabkan satu korban tewas saat di lokasi kejadian, Jalan Kopi, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Pelaku yang diketahui bernama Kamsin (39) ditangkap polisi saat berada di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada Jumat (20/4/2018) sekitar pukul 24.00 WIB.
"Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestro Jakarta Barat dan Unit Reskrim Polsek Tambora dipimpin AKP Rulian Syauri melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka ketika berada di Pelabuhan Bakauheni, Lampung," ujar Kapolsek Tambora Kompol Ivertson Manosoh, Minggu (22/4/2018).
Baca: Datang Dari Cianjur, 5 Pemuda Ini Malah Jadi Korban Penodongan di Dalam Bus Metro Mini
Sebelumnya, peristiwa tabrak lari yang merenggut satu korban jiwa bernama Dheky (32) terjadi pada Kamis (19/4/2018) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Awalnya korban Dheky beserta pelaku Kamsin, dan beberapa orang temannya Evi, Tiara, Dede, Imam, dan Cungkring sedang berkumpul sambil minum miras di Komplek Jembatan Gantung wilayah Penjaringan," ujar Ivertson.
Kemudian sekitar pukul 03.00 wib, Dheky pergi meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor dan disusul oleh Imam dan Cungkring.
Selanjutnya Kamsin bersama Evi juga pergi meninggalkan lokasi dengan mengendarai mobil, disusul berikutnya oleh Tiara da Dede yang menumpang ojek.
"Semuanya menuju ke arah yang sama. Ketika melintas di Jalan Kopi tepatnya depan Bank Victoria, korban bersama dengan imam tiba-tiba berhenti di tengah jalan dan menghalangi mobil pelaku," ujar Ivertson.
Iverston mengatakan, selain menghalangi mobil milik pelaku, korban dan rekannya Imam juga memainkan gas motor dengan suara keras dan dilakukan berulang kali.
"Melihat perlakuan dari korban dan temannya, pelaku lalu marah dan kemudian menabrak sepeda motor yang dikendarai Imam yang berbonceng dengan Cungkring, selanjutnya menabrak motor yang dikendarai korban (Dheky)," ucap Ivertson.
Tabrakan tersebut pun mengakibatkan korban Dheky jatuh terpental dan membentur trotoar hingga tewas.
"Setelah menabrak korban dan tidak memberikan pertolongan dan pelaku melarikan diri ke arah Penjaringan dengan meninggalkan mobilnya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara," terang Ivertson.
Baca: Mahfud MD Yakin Dirinya Tak akan Ditawari Lagi Jadi Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo
Berdasarkan laporan yang masuk, petugas pun kemudian melakukan penyelidikan, hingga olah TKP dan melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil di tangkap saat berada di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Adapin barang bukti yang turut diamankan antara lain, satu unit mobil Suzuki Ignis warna Silver, motor Kawasaki Ninja dan Honda CB 150, serta pakaian milik korban.
Kamsin pun dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini ia pun verada di Polsek Tambora untuk penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Novian Ardiansyah
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kabur Sampai ke Lampung, Pelaku Tabrak Lari di Tambora Berhasil Diciduk