TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prasetio Edi Marsudi, dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Mantan Sekertaris Daerah Provinsi Riau, H Zaini Ismail.
Edi dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomer laporan LP/2369/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dan ditandatangani pada 30 April 2018.
Baca: Liverpool Bakal Ajak Naby Keita Nonton Final Liga Champions
Dalam laporan tersebut terlihat bahwa H Zaini Ismail lewat kuasa hukumnya, William Albert Zai menjelaskan bahwa Edi telah melakukan tindakan penipuan.
Dijelaskannya dalam laporan tersebut bahwa Edi menjanjikan Zaini akan menjadikan dirinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau ataupun mempertahankan dirinya sebagai Sekda Provinsi Riau saat itu.
'Pelapor selaku kuasa hukum korban menerangkan bahwa sekira tahun 2014 terlapor menjanjikan untuk menjadikan korban sebagai PLT Gubernur Riau dan atau mempertahankan posisi korban sebagai Sekda Provinsi Riau,' tertulis di laporan tersebut.
Selanjutnya dalam laporan tersebut dituliskan bahwa Edi meminta kepada Zaini sejumlah uang denga alasan untuk proses administrasi.
'Karena percaya korban lalu menyerahkan uang tunai secara bertahap ke terlapor hingga mencapai sebesar Rp 3.250 Milliar,' tertulis di laporan tersebut.
Dijelaskan juga bahwa dari pihak Zaini sudah mengeluarkan somasi sebanyak dua kali kelada Prasetyo karena Zaini malah di non aktifkan dari jabatannya.
Karena somasi tersebut tidak diindahkan dan pengembalian dana tidak dilakukan Edi, pihak Zaini pun memutusman untuk melaporkan kepada pihak kepolisan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, membenarkan laporan tersebut.
"Ya memang betul ada laporan itu. Masih dalam penyelidikan," kata Argo kepada wartawan, Senin(7/5/2018).
Tapi Argo menyebut polisi belum mengagendakan jadwal pemanggilan ketua DPRD DKI itu.