Petugas, selanjutnya melakukan pemeriksaan fisik terhadap paket yang diberitahukan sebagai wool hair sample tersebut.
“Dari hasii pemeriksaan itu, petugas mendapati 15 gulungan benang berisi kristal bening yang ternyata positif mengandung methamphetamine dengan berat total mencapai 1.065 gram,” jelasnya.
Dari hasii temuan itu, Erwin meminta petugas berkoordinasi dengan pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Baca: Ucapkan Selamat Beribadah Puasa, Jokowi Ajak Umat Muslim Jaga Toleransi dan Kedepankan Kerukunan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar.
“Dari barang bukti yang berhasil ditegah dalam operasi ini, Bea Cukai Soekamo-Hatta menyelamatkan sebanyak 10 ribu jiwa generasi penerus bangsa dan’ penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Penulis: Ega Alfreda
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Berusaha Seludupkan 1.470 Butir Ekstasi, Wanita Asal Malaysia Ini Sembunyikannya di Selangkangan