Laporan Reporter Warta Kota, Joko Supriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari mengatakan, asisten manajer Karaoke Sense ditetapkan menjadi tersangka.
Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan secara maraton untuk mengusut kasus peredaran narkotika di sebuah tempat hiburan malam.
"Saat ini kita masih terus mengembangkan, dan sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap manajemen. Dua hari yang lalu satu orang lagi kita tentukan sebagai tersangka, ia menjabat sebagai asisten manajer," kata Arman di Kantor BNN Cawang, Selasa (22/5/2018).
Arman menambahkan, sebelumnya enam tersangka sudah diperiksa, sehingga saat ini total tersangka sebanyak tujuh orang.
Pihaknya akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pemilik Karaoke Sense terkait kasus peredaran narkoba itu.
Baca: Pemprov DKI Perluas Zona Jalan Ganjil-Genap di Jakarta, Ini Rinciannya
"Nanti kita akan teruskan ke atas kalau masih ada keterkaitannya. Mungkin di tingkat yang lebih tinggi lagi kita akan lakukan pemeriksaan dan kita lakukan penyelidikan. Kalau memang cukup saksi dan barang buktinya, kita akan tetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Baca: Pemakai Sabu di Tanjung Priok Ini Diciduk Polisi karena Gerak-geriknya Mencurigakan
Arman menilai, usai penggerebekan yang dilakukan oleh BNN beberapa waktu lalu, memberikan dampak terhadap tempat hiburan malam yang masih bandel melakukan transaksi narkotika.
"Kelihatannya setelah dilakukan penangkapan, dalam tanda kutip tiarap semuanya. Tapi kalau mereka masih mau lagi main, ya kita akan lakukan tindakan,” tegasnya.