Laporan Reporter Warta Kota, Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Reskrim Polsek Tanjung Priok menangkap Erin (40) dan Maria Fransiska (28), setelah kedapatan membawa sabu saat melintas di Jalan Enggano, tepatnya di Lampu Merah Mambo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (19/5/2018) sekira pukul 00.15 WIB.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto mengatakan, penangkapan itu terjadi saat pihaknya sedang melakukan observasi malam. Ketika itu petugas melihat gerak-gerik kedua pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor sangat mencurigakan.
“Anggota kemudian memberhentikan untuk melakukan penggeledahan. Setelahnya berhasil ditemukan satu plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu, yang berada di jaket sebelah kiri milik pelaku Erna,” ucapnya, Selasa (22/5/2018).
Baca: Kopi Indonesia Makin Digemari Warga Kanada, Konjen RI Akan Gelar Event Spesial di Kota Vancouver
Berdasarkan pemeriksaan intensif, keduanya positif sebagai pemakai narkoba. Hanya, Supriyanto membantah para pelaku sebagai pasangan suami istri. Mereka diketahui hanya teman biasa.
“Para pelaku yang masing-masing adalah laki-laki dan perempuan ini hanya teman biasa. Mereka bukan suami istri, cuma teman pemakai aja,” jelas Supriyanto.
Baca: Kata Adian Napitupu, Pilpres 2019 Momen Terakhir Buat Para Pendukung Orde Baru
Selain barang bukti sabu seberat 0,19 gram, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih bernomor polisi B 6815 UJV.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Priok guna proses penyidikan lebih lanjut.