Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat dinas dari Kepala Pendidikan, dengan Nomor Induk (37/SE/2018) akan dicabut dan dibuatkan edaran baru akibat pesan sebelumnya memiliki makna multitafsir.
Persyaratan imunisasi bagi peserta didik yang tertuang dalam surat sebelumnya menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat.
"Diharapkan (surat edaran baru) dapat mengatasi kesimpangsiuran informasi dari surat edaran sebelumnya," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Balaikota, Senin (21/5/2018).
Cetakan baru dari surat dinas itu nantinya akan disosialisasikan oleh Dinas Kesehatan kepada para wali murid pada agenda selanjutnya.
Baca: Melly Goeslaw: Bohong Pernikahan Hancur karena Orang Ketiga
Sebelumnya muncul polemik terkait penghapusan syarat imunisasi masuk sekolah yang dicanangkan oleh gubernur terdahulu.
Kekeliruan itu timbul karena kata-kata dari surat edaran Dinas Pendidikan memiliki tafsiran makna bervariasi.
"Calon peserta didik untuk mendaftar jenjang TK atau SD harus memenuhi persyaratan membawa kartu identitas anak dan kartu imunisasi anak dan yang lain-lainnya," bunyi surat edaran lama yang dibaca Anies.