Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemuda berinisial S (16), yang mengancam bakal menembak Presiden Joko Widodo disebut terancam pidana.
Hal ini diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto.
Meski menyesali perbuatannya, S tetap bisa terkena pidana.
Baca: Bangunan SDN Kotabatu 08 Bogor Ambruk, Siswa Terpaksa Belajar Berdesakan Di Satu Kelas
Setyo mengatakan hal ini mengacu pada undang-undang yang mengatur peradilan anak.
"Bisa (kena pidana). Kalau dilihat umurnya masih di bawah umur, kelakuannya sudah bukan di bawah umur," ujar Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).
Jenderal bintang dua ini juga menjelaskan ini tak ubahnya dengan kasus yang pernah terjadi setahun silam.
Baca: Terduga Pelaku Kasus Tewasnya Gadis Cilik Terbungkus Karung Diketahui Baru Lulus SMP
Pemuda berinisial MFB ketika itu menghina Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melalui akun Facebook, pertengahan 2017.
Akibatnya, pemuda di Sumatera Utara itu divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim.
"Dulu ada umur 17 tahun kita tangkap. Nanti prosedurnya dalam pengadilannya, pengadilan anak-anak," tandas Setyo.
Baca: Pelaku Kasus Gadis Cilik Tewas Terbungkus Karung Dikabarkan Ditangkap, Polisi Bawa Pria Bermasker
Sebelumnya, beredar video viral perihal aksi nekat pria bertelanjang dada yang melecehkan foto Presiden Jokowi.
Dalam video berdurasi 19 detik itu, pria berkacamata itu mengeluarkan kata-kata kasar sambil menunjuk foto Jokowi.
Bahkan, pria tersebut menantang Jokowi untuk bisa menangkapnya.
"Gue tembak loe ye. Jokowi gila, gua bakar rumahnya. Presiden gua tantang cari gua 24 jam, kalau nggak loe temuin gua, gua yang menang," kata S dalam video tersebut.