News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Ini Alasan Mengapa Aset Bos First Travel Dirampas Negara

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Warta Kota/adhy kelana

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Hakim ketua Subandi yang memimpin sidang ketiga Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, serta Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan menolak mengembalikan aset bos First Travel yang disita kepada calon jemaah umrah yang menjadi korban.

"Jadi kenapa dirampas negara dikarenakan dari awal memang sulit bagi majelis hakim untuk menentukan siapa yang berhak. itu kan keseluruhan korban, uang korban itu kan berwujud dalam bentuk aset-aset," ucap pejabat Humas Pengadilan Negeri Depok, Teguh Arifiano di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada surat tuntutan meminta agar aset tersebut diserahkan kepada calon jemaah umrah melalui pengelola aset yang ditunjuk korban.

Baca: Kuasa Hukum Sebut Kemungkinan Bos First Travel Ajukan Banding

Namun karena alasan aset yang diserahkan ke mereka dengan kerugian yang mereka alami tidak imbang serta pengelola enggan menerima resiko digugat oleh korban penipuan First Travel, akhirnya Pengadilan Negeri Depok berinisiatif untuk menjadikan aset milik Andika Cs sebagai barang rampasan negara.

"Makanya demi kepastian hukum dan status barang bukti nggak terkatung-katung (diputuskan) kita rampas negara," ujar Teguh.

Sementara saat ditanya mengenai penggunaan kata dirampas sama seperti pengungkapan kasus pada tindak pidana korupsi, Tugah menjelaskan hal tersebut dibolehkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap).

"Ya memang di dalam perkara pidana itu hanya ada tiga. Pertama dikembalikan ke yang berhak, dirampas negara, atau dirampas untuk dimusnahkan itu aja tiga aja kuhap itu," ujar Teguh.

Terkait prosedur untuk jemaah yang ingin mengambil aset nya kembali, Teguh enggan membeberkannya secara detail.

"Ajukan gugatan nanti kan bisa masuk perdata. Nanti per jemaah saya naro uang segini itukan gabisa kita korek disini karena perkara pidananya," ucap Teguh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini