Menurut Agus, pada tahun lalu, pihaknya juga mengirimkan surat edaran yang sama kepada RT se-Cilandak Barat. Pihak RT, lanjut Agus, merasa tidak keberatan.
Terkait denda Rp 1 juta jika map tersebut hilang, Agus mengatakan, aturan itu dibuat oleh Bazis.
"Memang ada angkanya, supaya ada semangatnya. Kalaupun enggak tercapai enggak masalah. Namanya kan ajakan dan seruan itu bukan paksaan," ujar Agus.
Tak ada arahan spesifik
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, tidak ada instruksi kepada lurah untuk mengumpulkan zakat minimal Rp 1 juta per RT.
Sandiaga menilai yang dilakukan Lurah Cilandak Barat bisa jadi upaya untuk mengingatkan warganya membayar zakat.
Dia tidak menyalahkan Lurah Cilandak Barat. "Seruannya kan meningkatkan semangat berbagi amal ibadah kita di Bulan Suci. Tapi enggak ada (arahan) spesifik detail sampai seperti itu. Jadi itu mungkin interpretasi Lurah Cilandak Barat sendiri," ujar Sandiaga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viralnya Surat Edaran Pengumpulan Zakat Minimal Rp 1 Juta Per RT di Cilandak Barat..."
Penulis : Nursita Sari