1. Meminta KOMNAS HAM untuk menindak lanjuti kasus Kebun Sayur Ciracas yang belum selesai atau tertunda.
2. Meminta KOMNAS HAM untuk menyelesaikan kasus kebun sayur ciracas yang berdasarkan wewenang sesuai dengan HAM dan UUD 1945.
3. Meminta Pemerintah untuk menjamin tidak ada Penggusuran Paksa di kebun sayur ciracas.
4. Meminta Pemerintah memenuhi Hak Ekonomi, Sosial, Budaya seperti : Hak atas perumahan, dan pelayanan Adminduk kepada warga kebun sayur ciracas.
5. Meminta PT. ADHI KARYA dan Perum PPD untuk menghentikan pemasaran dan pembangunan Apartemen LRT CITY sebelum ‘adanya penyelesaian sengketa dengan warga kebun sayur ciracas.
6. Meminta Aparatur Negara dan Perum PPD untuk menghentikan segala bentuk Kekerasan, Intimidasi dan Diskriminasi terhadap warga kebun sayur ciracas
7. Meminta Pemerintah untuk Transparan dan memberikan kepaétian Hukum sesuai dengan kaidah-kaidah HAM.