Laporan Reporter Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggelar razia penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di dua ruas jalan utama di Depok, Kamis (7/6/2018) sore hingga malam.
Dua ruas jalan utama yang disisir petugas adalah Jalan Margonda Raya dan Jalan Juanda.
Hasilnya, petugas menjaring 5 orang pengamen, 2 orang pedagang asongan dan 2 orang pengemis. Ke sembilan PMKS itu kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Depok untuk selanjutnya dilakukan pembinaan bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto menuturkan razia PMKS di Jalan Margonda dan Jalan Juanda ini untuk mengantisipasi kemungkinan semakin banyaknya PMKS di Depok menjelang Lebaran.
Baca: Alasan Uya Kuya Enggan Isi Program Sahur Televisi Meski Dibayar Dua Kali Lipat
Sebab kata dia dari pengalaman tahun sebelumnya hal itu selalu terjadi di Depok. "Pada tahun ini, sampai saat ini hal itu belum terjadi. Karenanya kami mengantisipasinya," kata Yayan.
Ia menjelaskan razia PMKS yang digelar pihaknya ini berdasarkan Perda Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Baca: Pengalaman Dhea Imut Sahur Pakai Mi Instan Pedas Saat di Korea Selatan
Dalam Perda itu keberadaan PMKS mulai dari pengamen jalanan, pedagang asongan, pengemis dan anak jalanan dianggap melanggar ketertiban.
Nantinya kata Yayan, 9 PMKS yang terjaring akan didata dan kemudian, diserahkan ke Dinsos Depok untuk dibina.
"Ke depan, sampai beberapa hari menjelang Lebaran, kami akan lebih intensif melakukan razia PMKS ini," katanya.
Jika nantinya didapat ada PMKS dari daerah yang sengaja datang ke Depok menjelang Lebaran ini, menurut Yayan, Dinsos akan mengembalikan mereka ke daerah asalnya.