TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - KPU Kota Bekasi diharapkan dapat menjalankan proses pelaksanaan Pilkada 2018 secara jujur, profesional, keterbukaan, akuntabilitas dan kepastian hukum sebagaimana yang diamanahkan oleh peraturan perundangan.
Demikian disampaikan Koordinator Tim Advokasi Pasangan Nur Supriyanto-Adhi Firdaus, Bambang Sunaryo dalam keterangan tertulis, Selasa (12/6/2018).
Pilkada serentak tahun ini masih memasuki masa kampanye dan menuju proses pemungutan dan perhitungan suara pada 27 Juni.
Diharapkan Pilkada Kota Bekasi dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka transparansi terhadap proses pelaksanaan tahapan Pilkada Kota Bekasi. Tim Advokasi Pasangan Nur-Firdaus meminta agar KPU Kota Bekasi membuka secara transparan terhadap hasil verifikasi persyaratan calon walikota dan wakil walikota khususnya menyangkut penggunaan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau ijazah tingkat SLTA sebagai persyaratan utama yang diamanahkan oleh PKPU No. 3/2017 Pasal 4 Ayat (1) Huruf C sebagaimana yang telah diubah oleh PKPU No. 15/2017.
Menurut Bambang Sunaryo, hasil verifikasi terhadap penggunaan STTB atau ijazah harus disampaikan ke publik secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU Kota Bekasi dalam melaksanakan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai bentuk adanya kepastian hukum.
"Mengingat adanya temuan dan dugaan ijazah yang telah dilakukan oleh salah satu calon walikota Bekasi masih bermasalah dari aspek hukumnya," tutupnya