TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah meminta aplikator mematikan aplikasi ojek online.
Namun, bukan untuk menghanguskan bisnis ride sharing, melainkan sebagai upaya menertibkan ojek online yang sering melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Saya minta Grab dan Go-jek, bisa enggak dimatikan aplikasinya di tempat-tempat yang melanggar lalu lintas, karena, kan, selama ini banyak tuh ojol yang mangkal di lokasi-lokasi yang dilarang bahkan sampai memakan bahu jalan, itu, kan, jelas menyalahi aturan," kata Andri, Jumat (6/7/2018).
Baca: Forwan, Lemmon Id, Kino Indonesia, Telkomsel, Peduli dan Berbagi Anak Yatim 2018
Ia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan pengemudi ojek online sudah banyak. Saat ojek online masuk pertama kali, pihak aplikator menyebut pengemudi tidak perlu mangkal dan cukup menunggu pesanan dari rumah.
Hal ini tidak sesuai dengan realita di lapangan. Andri mengatakan, banyak pengemudi ojek online yang menunggu konsumen dengan berkerumun di pinggir hingga memakan bahu jalan.
"Yang utama mereka sudah melanggar prinisip aplikasi atau online. Dulu katanya ojek online itu tidak perlu ngetem cukup dari rumah enggak perlu mangkal, tetapi faktanya apa, sekarang dia mangkal juga, sampai di jalan bikin macet," ujarnya.
"Karena itu saya minta aplikasinya dimatikan di lokasi yang melanggar lalu lintas, sehingga dia enggak dapat penumpang. Tapi kalau di tempat yang tidak melanggar ya bisa dinyalakan lagi," tambah Andri.