Selain faktor iklan, kemudahan akses bagi anak dan remaja untuk mendapatkan rokok juga merupakan hal lain yang menyebabkan anak dan remaja mudah menjadi perokok aktif.
Menkes juga mengingatkan agar para penjual rokok tidak memberikan rokok kepada pembeli yang masih di bawah umur (berusia kurang dari 18 tahun).
Seperti diketahui, beberapa negara lain sudah memperketat aturan penjualan rokok.
Pembeli diharuskan untuk menunjukkan kartu identitas untuk membeli rokok.
Meningkatnya jumlah perokok muda di Indonesia ini menjadi dasar langkah pemerintah untuk terus berupaya melindungi mereka, mencegah agar perokok muda tidak terus bertambah.
Kondisi ini begitu memprihatinkan mengingat masih banyak remaja belum menyadari ancaman bahaya dari perilaku (merokok) yang ingin mereka lakukan, bahkan banyak remaja yang sudah kecanduan sehingga menjadikan perilaku merokok sebagai sebuah kebiasaan.