TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Penjual minuman keras (miras) jenis gingseng berkedok toko jamu yang berada di Kampung Sasak, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, digrebek Polres Metro Bekasi.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Arlon Sitanjak mengatakan, pengungkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli miras di toko jamu tersebut.
"Pada saat pengrebekan petugas mengamankan dua orang penjual miras bernisial HJ (30) dan BK (23)," kata Arlon di Mapolres Metro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (11/7/2018).
Selain menjual miras oplosan, toko jamu tersebut juga memproduksi miras oplosan jenis gingseng yang dijual seharga Rp 15 satu kantong plastik.
"Jadi toko jamu itu sebagai kedok, usaha utama mereka jual muras," ujar Arlon.
Dari hasil penggrebekan Polisi menyita barang bukti miras oplosa sebayak 79 bungkus siap jual, lima bungkus plastik isi dua liter alkohol. Empat botol Big Cola isi 520 mililiter.
Tiga botol sirup ABC, satu ember berisi miras oplosan 19 liter.
"Serta uang tunai Rp 440 ribu hasil penjulan miras oplosan, kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Metro Bekasi," kata Arlon.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 131 ayat 1 Subsider Pasal 77 ayat 1 Undang undang Pangan Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun, Jo Pasal 204 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun.
Penulis: Yusuf Bachtiar
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polres Metro Bekasi Grebek Pengedar Miras Oplosan Berkedok Toko Jamu