TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang pria berinisial SP (50) yang bermukim di Perumahan Bumi Indah, Jalan Ekalistus 6 Blok LJ/07 RT 08 / RW 07 Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ini diamankan polisi pada Jumat (13/7/2018).
Dia dibekuk aparat lantaran mengoplos tabung gas 3 kilogram bersubsidi dan bisa meraup untung miliaran rupiah dari bisnis gelapnya tersebut.
Baca: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bermodus Tawarkan Pekerjaan
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Didid Imawan. Didid pun menjelaskan mengenai pundi-pundi keuntungan yang didapatkan tersangka ini.
"Tabung gas 3 kilogram ini dioplos ke dalam tabung gas 12 kilogram. Per tabung gas 12 kilogram itu untungnya sekitar Rp. 81.000," ujar Didid kepada Warta Kota di Mapolsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (13/7/2018).
Ia merinci, sebanyak 4 tabung gas 3 kilogram dijadikan 1 tabung gas kilogram. Harga di pasaran tabung gas 12 kilogram yakni Rp 145.000.
"Kalau tabung kecil yang disubsidi hanya Rp 16.000. Kalikan saja 4 tabung menjadi Rp 64.000," ucapnya.
"Jadi, pelaku menjualnya sekitar Rp 145.000 tabung gas isi 12 kilogram ke masyarakat. Padahal hanya bermodalkan Rp 64.000 saja dari mengoplos tabung gas bersubsidi ini," kata Didid.
Baca: Resahkan Warga, Dua Ular Sanca Raksasa di Mojokerto Diburu dan Ditangkap
Di lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya yakni 70 tabung gas 12 kilogram yang siap edar.
"Keterangan tersangka, dia sudah melakukan aksinya ini selama 1 tahun," katanya.
Penulis: Andika Panduwinata
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Pelaku Pengoplosan Tabung Gas Bersubsidi Bisa Meraup Untung Miliaran Rupiah