News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pajak Bumi dan Bangunan Bikin Warga Jakarta Jerit, Ini Respons Anies

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan meninjau ulang kebijakan mengenai kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang berujung pada naiknya pajak bumi dan bangunan (PBB).

Anies mengatakan, seharusnya kenaikan NJOP hanya terjadi pada zona komersial.

"Saya minta BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) review ulang karena peningkatan sesungguhnya zonasi baru tadi diperlukan untuk yang ada kegiatan komersial," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (20/7/2018).

Anies mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta memang sedang melakukan perubahan zona di Jakarta. Wilayah yang berkembang ekonominya dimasukan ke dalam zona komersial.

Tujuannya supaya kegiatan ekonomi yang berlangsung di zona itu memberi manfaat untuk seluruh warga Jakarta.

Untuk itulah dia mengeluarkan kebijakan baru tentang kenaikan NJOP. Namun, akibatnya NJOP kawasan permukiman yang tidak melakukan kegiatan komersial ikut meningkat.

Anies mengatakan salah satu permukiman yang ikut terdampak adalah Jagakarsa. Dia akan meninjau ulang kebijakan itu agar hal tersebut tidak terjadi.

Kawasan permukiman tidak harus mengalami kenaikan PBB meski bangunan atau area sekitarnya jadi tempat kegiatan komersial.

Baca: Meriahkan Asian Games, Pemprov DKI Siapkan Sejumlah Paket Wisata

"Intinya adalah kami tidak ingin warga yang menjalani kehidupan tanpa ada perubahan, tidak berubah jadi komersial, semua kegiatan residensial mengalami beban pajak yang tidak seharusnya hanya karena seluruh wilayah itu mengalami kenaikan NJOP," ujar Anies.

Sebelumnya, kicauan akun Twitter @hotelsyariahJKT menjadi viral setelah akun tersebut mengunggah dua lembar kertas PBB.

Akun @hotelsyariahJKT dalam tertulis, "Pak anis/uno. Kok bpk tega ya naikin PBB di jagakarsa 100%. Ini lebih kejam dari ahok dong. Tlg dirubah kebijaksanaannya itu yg menyusahkan rakyat. Semoga bpk dengar jeritan Rakyatnya. PBB thn 2017 sy bayar PBB Rp 15.945.350 dan Tahun 2018 sy bayar PBB Rp 32.986.215."

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin membenarkan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kenaikan disebabkan banyaknya klaster yang dibangun sehingga nilai jual objek pajak (NJOP)-nya dinaikkan.

"Kenaikan itu kami lakukan di zona komersial seperti di Jagakarsa karena sekarang tumbuh adanya klaster baru. Yang dulu enggak ada, hanya tanah hamparan kosong, sekarang tumbuh perumahan-perumahan," kata Faisal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PBB Naik Dua Kali Lipat di Sejumlah Wilayah, Anies Tinjau Ulang Kebijakannya".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini