TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Aparat Satuan Lantas Polres Tangsel merazia belasan sopir online di kawasan stasiun Rawabuntu, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Berdasarkan keterangan Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin, razia tersebut digelar sekira pukul 10.00 WIB, Selasa (24/7/2018).
Baca: Taman Pembatas Trotoar dan Jalan di Jalan Sudirman Halangi Warga yang Ingin Naik Transportasi Umum
Razia dilakukan karena banyak mobil yang digunakan sopir taksi online diparkir di pinggir jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas.
Dari razia yang dilakukan, jajaran Satuan Lantas Polres Tangsel, menindak 20 sopir taksi online dan satu pengendara sepeda motor serta satu sopir angkot.
Aparat mengamankan sejumlah barang sitaan berupa aurat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM).
"Ada 21 pelanggar, dengan barang bukti yang disita 14 STNK, 5 SIM, 1 buah angkot dan 1 kendaraan roda dua," terang AKP Lalu.
Razia tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para sopir angkutan, maupun taksi online.
Baca: Menteri Susi Sedih Berkurangnya Udang di Laut Seputaran Cirebon
Razia juga dibarengi pemberian pemahaman akan ketaatan lalu lintas demi menjaga ketertiban sesama pengguna jalan.
"Agar mematuhi peraturan lalu lintas," imbaunya.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Parkir Sembarangan di Kawasan Stasiun Rawa Buntu, Polres Tangsel Tindak Belasan Sopir Taksi Online