TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut tidak ada hal yang meringakan dalam surat tuntutan yang dibacakannya dalam persidangan kasus pembunuhan seorang dokter di Cawang.
"Hal yang meringankan tidak ada," ucap Felly Kasdi selaku JPU di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jaktim, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (24/7/2018).
Baca: JPU Tuntut Terdakwa Kasus Pembunuhan Dokter Letty dengan Pidana Mati
Hal ini didasari dari tidak ditemukannya fakta persidangan yang menjadi pembenar maupun pemaaf untuk meringankan tuntutan hukuman terhadap terdakwa.
Sementara itu, dalam surat tuntutan yang dibacakan, ada dua faktor yang memberatkan terdakwa dr. Ryan Helmi dalam persidangkan ini, yakni telah menghilangkan nyawa orang lain dan memiliki senjata api secara ilegal.
"Adapun hal-hal yang memberatkan antara lain, terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan terdakwa memiliki senjata api secara ilegal karena jika salah dalam penggunaanya dapat membahayakan orang lain," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dr. Ryan Helmi, suami sekaligus terdakwa pembunuh dr. Letty Sultri dituntut hukuman mati oleh JPU.
Menurut JPU, tuntutan tersebut diberikan setelah ia terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api tanpa izin.
Ia terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Sebelumnya, dr. Letty Sultri tewas ditembak oleh suaminya sendiri, yakni dr Ryan Helmi di Klinik Utama Az-Zahra Medical Center, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Kamis (19/11/2017) yang lalu.
Penembakan tersebut terjadi lantaran hubungan rumah tangga yang tidak harmonis antar keduanya.
Saat kejadian, dr. Helmy membawa senjata api rakitan untuk menakut-nakuti istinya agar mau kembali rusuk dengannya.
Baca: Anies Belum Bisa Pastikan Proses Pengajuan Pensiun Anas Effendi yang Kabarnya Bakal Maju Caleg
Namun, karena mendapat penolakan dari istrinya tersebut, akhirnya Helmy menembak istrinya berkakli-kali hingga meregang nyawa.
Setelah membunuh istrinya tersebut, dr. Helmy langsung menyerahkan diri kepada petugas kepolisian di Polda Metro Jaya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Jaksa: Tak Ada Fakta Persidangan yang Meringankan Hukuman untuk dr Ryan Helmi