TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kasus penganiayaan yang mengakibatkan Neneng Nurmaya (35) tewas berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang.
Korban yang merupakan warga Kampung Panunggulan, Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, meninggal dunia akibat dipukuli tersangka.
Tersangka kasus yang terjadi 12 Mei 2018, di Perumahan Taman Adiyasa, Blok J, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang tersebut seorang pria berinsial HG alias Roy (33).
Roy sebelum menganiaya Neneng sempat hidup bersama korban selama satu bulan tanpa ikatan pernikahan dan tanpa diketahui keluarga korban.
Baca: Komisioner KPU: Sidang Mediasi Tak Perlu Tunjukkan Surat Kuasa
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan menjelaskan, saat membawa korban untuk hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, baik korban ataupun pelaku masing-masing membawa satu orang anak.
Anak pelaku yang berjenis kelamin laki-laki berusia 11 tahun sedangkan anak korban berjenis kelamin perempuan berusia 13 tahun.
Wiwin melanjutkan, hidup selama satu bulan di kontrakkan yang juga tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan, korban dan pelaku sering bertengkar karena persoalan ekonomi.
Baca: Mahfud MD Sebut Sah-sah Saja Jusuf Kalla Menjadi Pihak Terkait dalam Uji Materi Syarat Cawapres
Seringnya cekcok, kata Kompol Wiwin, membuat pelaku memiliki niat menghabisi nyawa korban.
Pada malam tanggal peristiwa, ujar Kompol Wiwin, korban dan pelaku terlibat pertengkaran hebat.
Pelaku menganiaya korban hingga meninggal.
"Saat pagi hari, anak korban yang mencoba membangunkan ibunya yang dikira masih tertidur. Lama tidak terbangun, anak korban menyadari, ibunya telah meninggal dan tetangga pun berdatangan. Sementara itu, pelaku sudah melarikan diri membawa serta anaknya,” kata Wiwin di Mapolresta Tangerang, Senin (30/7/18).
Baca: AHY Kembali Absen Dampingi SBY Bertemu Presiden PKS
Dikatakan Kompol Wiwin, keluarga korban merasa kematian itu janggal.
Kemudian membuat laporan ke Polresta Tangerang.
Mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku berdasarkan ciri-ciri yang diberikan anak korban.