News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cemburu Buta Suami Berakhir Tragis, Lihat Istri Dibonceng Mantan Yeremia Cekik Istri Hingga Tewas

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Risma Sitinjak dihabisi dengan cara dicekik di rumah kontrakan mereka di Jalan Ciherang, RT 05/05, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok,

Sebab, tambah Bintoro, Yeremia sangat yakin istri yang sudah memberinya dua anak itu memiliki pria idaman lain.

"Dari pengakuan pelaku, motif pembunuhan adalah sakit hati alias cemburu. Karena pelaku yakin istrinya ada PIL atau pria idaman lain," kata Bintoro, kepada Warta Kota, Selasa (14/8/2018).

Bahkan menurut Bintoro, Yeremia yang berprofesi sebagai tukang ojek online tersebut merasa istrinya sudah tidak dapat dinasehati.

Sehingga katanya mereka sering bertengkar dan puncaknya terjadi Kamis (9/8/2018) sore saat Yeremia membunuh Risma.

Dimana Yeremia yang mengetahui dan yakin istrinya berselingkuh dengan pria lain sempat menanyakan hal itu ke istrinya.

"Namun istrinya tetap menganggap ia tidak selingkuh. Sehingga terjadi cekcok. Saat cekcok, istrinya sempat menyinggung utang piutang. Sehingga pelaku makin kalap, dan akhirnya mencekik korban sampai tewas," kata Bintoro.

Setelah mengetahui istrinya tewas, Yeremia kabur melarikan diri ke rumah kerabatnya di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

"Lalu Sabtu (11/8/2018) malam jenazah korban ditemukan rekannya Arga yang datang ke rumah kontrakannya. Arga ke sana disuruh teman dekat korban yakni Mona, karena ia didatangi roh korban lewat mimpi. Akhirnya temuan jenasah korban dilaporkan ke polisi," katanya.

Dari temuan jenasah korban dan hasil otopsi kata Bintoro dipastikan korban tewas dibunuh.

Atas dasar iu tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro, Polres Depok dan Polsek Cimanggis akhirnya menangkap pelaku di persembunyiannya di Bogor, Jawa Barat, Minggu.

Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya bisa berupa penjara 20 tahun, seumur hidup atau bahkan mati. (Budi Sam Law Malau)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Suami Bunuh Istri di Depok, Ngaku Masih Mencintai Korban,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini