TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok Kompol Bintoro berharap, akun-akun BeeTalk maupun WeChat yang digunakan para pekerja seks komersial (PSK) untuk menarik pelanggannya bisa dibekukan.
Hal ini disampaikan Bintoro terkait dengan praktik prostitusi online di Apartemen Margonda Residence.
“Kami membutuhkan pihak Diskominfo untuk mendeteksi dan nge-block akun-akun PSK yang memakai WeChat atau BeeTalk untuk tidak lagi menggunakan aplikasi ini untuk kegiatan prostitusi online,” ucap Bintoro di Polresta Depok, Senin (27/8/2018).
Baca: Perempuan Venezuela Terpaksa Jadi PSK Akibat Krisis Ekonomi yang Melanda Negaranya
Ia menyampaikan, koordinasi antara polisi, Pemerintah Kota Depok, dan stakeholder terkait diperlukan dalam mengatasi masalah prostitusi online.
Ia menyebut ini permasalahan yang kompleks.
“Kasus prostitusi online ini kompleks, oleh karena itu banyak pihak yang harus turun tangan bekerja sama membantu pihak kepolisian mulai dari pemerintah kota sampai masyarakat mengatasi praktek prostitusi online ini,” ucap Bintoro.
Oleh karena itu, kata dia, pihak Polres Depok akan mengadakan pertemuan dengan pihak terkait.
Ia pun berharap ada payung hukum yang memungkinkan untuk memidanakan PSK.
“Saya berharap pihak kepolisian bekerja sama dengan pemkot Depok, jaksa, dan hakim untuk mengkaji hukuman bagi pelaku prostitusi online agar mereka jera, misalnya dengan hukuman sosial dengan menyebarkan wajah PSK di kawasan Mares agar mereka jera,” ucap Bintoro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Harap Akun BeeTalk dan WeChat para PSK Diblokir",
Penulis : Cynthia Lova