TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat pelaku yang menarik pungutan liar parkir di kawasan Blok F dan Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat telah beraksi sejak 2015 silam.
Keempatnya mengakui melakukan hal tersebut saat diperiksa polisi.
"Kegiatan ini sudah mereka lakukan dari sekitar tahun 2015," ujar Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Malvino, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/8/2018).
Satu pelaku bisa mengantongi uang sebanyak Rp165 ribu per harinya.
Baca: Polisi Ringkus Komplotan Bajing Loncat yang Beraksi di Kelapa Gading
Para pelaku mengaku, hasil kejahatan mereka dipakai memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-harinya.
"Mereka ini berempat memang satu kelompok. Bisa dikatakan sebagai preman yang mangkal di Tanah Abang," jelas Malvino.
"Para pelaku ini akan dipersangkakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimum sembilan tahun penjara," tegas Malvino.
Seperti diketahui, polisi berhasil menciduk pelaku pungutan liar parkir terhadap kendaraan di sekitar kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (27/8/2018) kemarin.
Aksi empat orang yang diciduk tersebut sempat viral di media sosial. Pelaku diantaranya adalah Irwansyah Awar alias Kolar, M.Nasrul alias Joni, Muhamas Supandi alias Gembel dan Irwanto alias Dewa.