TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengamankan tujuh pria yang diduga merusak Kantor Desa Cibarusah Kota, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/8) kemarin.
Satu pelaku berinisial L ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memecahkan kaca kantor. Kantor desa tersebut terletak di Jalan Raya Cibarusah tersebut.
Baca: Saat Biaya Buat Sumur Bor Mahal Menambah Penderitaan Warga Cibarusah Dapatkan Air
“Sementara sisanya enam orang lagi masih berstatus saksi sehingga keterangannya masih diperiksa penyidik,” kata Kapolrestro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara, Jumat (31/8/2018).
Candra mengatakan, motif perusakan kaca tersebut dilatarbelakangi ketidakpuasan massa terhadap kekalahan calon yang diusungnya dalam ajang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada Rabu (29/8/2018).
Massa berjumlah sekitar 100 orang itu mendatangi kantor desa keesokan harinya untuk meminta kejelasan dari panitia penyelanggara Pilkades.
Namun, rencana itu tidak terlaksana, karena kantor desa terlihat sepi. Lalu, massa kesal dan merusak beberapa bagian kaca dengan batu dan benda lainnya.
“Saya pastikan tidak ada korban luka dan korban jiwa tapi hanya kaca saja yang pecah,” ujarnya.
Untuk menghindari perusakan susulan, pihaknya telah menyiagakan sekitar 80 personel di kantor desa setempat.
Akibat perbuatannya, tersangka L terancam dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Sementara itu, Camat Cibarusah Enop Chan mengatakan, hanya ada satu kantor desa yang dirusak massa dari enam desa yang melaksanakan Pilkades.
Lima desa lainnya yang melaksanakan Pilkades adalah Desa Ridogalih, Ridomanah, Sirnajati, Cibarusah Jaya dan Sindang Mulya.
“Untuk lima kantor desa lainnya berjalan kondusif,” kata Enop.
Dalam kesempatan itu, Enop enggan membeberkan nama-nama calon kades yang mengikuti ajang Pilkades saat itu.
Namun dia mengatakan bahwa ada lima calon yang menjadi peserta Pilkades di sana.