News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Datangi Pemeriksaan, Tersangka Jalan Nangka Kota Depok Pergi ke Cirebon

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Sekda Depok Harry Prihanto, Ihsan Rangkuti.

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -Tersangka kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka, Tapos, yakni mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto, meminta pemeriksaan atas dirinya yang dijadwalkan penyidik Polresta Depok, Rabu (5/9/2018) hari ini, ditunda sampai pekan depan.

Hal itu disampaikan Harry melalui kuasa hukumnya, Ihsan Rangkuti yang mendatangi Mapolresta Depok, Rabu siang.

Karenanya dipastikan Harry tidak memenuhi panggilan Polresta Depok untuk menjalani pemeriksaan kembali dalam kasus Jalan Nangka, Tapos, Rabu hari ini.

"Alasannya Pak Harry Rabu ini ke Cirebon karena ada urusan yang urgent dan penting dan tidak bisa diwakilkan. Karenanya ia meminta pemeriksaan ditunda," kata Ihsan.

Menurut Ihsan, kliennya meminta diperiksa penyidik pada Rabu 12 September mendatang.

"Semoga permintaan ini dikabulkan penyidik. Pak Harry pasti datang Rabu depan. Sebab kan dia yang minta ditunda sampai Rabu depan," kata Ihsan.

Ihsan mengatakan baru ditunjuk menjadi kuasa hukum Harry Prihanto Selasa (4/9/2018). Karenanya ia belum tahu banyak dan detail mengenai kasus Jalan Nangka yang menjerat kliennya.

"Hanya saja Pak Harry menyampaikan bahwa pelaksanaan penganggaran proyek di tahun 2015 itu, sudah clear dan tak ada masalah. Hanya saja, ia tak tahu kenapa penyidik polisi berpendapat lain, yang akhirnya menetapkan Harry sebagai salah satu tersangka," katanya.

Baca: Lagi Hamil Muda, Nadia Mulya Justru Pilih Olahraga yang Kontak Fisik

ihsan mengatakan dalam kasus Jalan Nangka ini ada proses penganggaran dan pelaksanaan. "Penganggaran menurut Pak Harry clear dan tak ada masalah. Sementara pelaksanaan kan belum jalan," katanya.

ia mengatakan dari sedikit informasi dan data awal yang dimilikinya, penyiidik menduga ada double anggaran dalam pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka.

Lahan warga di sana menurut penyidik dibebaskan pengembang yang akan membangun apartemen di depan Jalan Nangka.

Lahan akan dipakai untuk pelebaran Jalan Nangka di depan apartemen yang akan dibangun.

Pembebasan lahan oleh pengembang adalah sebagai syarat perizinan adanya apartemen di sana.

Namun nyatanya Pemkot Depok juga menganggarkan dana APBD Rp 10,7 Miliar, untuk pembebasan lahan warga guna pelebaran Jalan Nangka. Padahal lahan sudah dibebaskan pengembang, sehingga anggaran tersebut diduga dikorupsi Wali Kota dan Sekda Depok yang menjabat saat itu.

"Artinya ini ada double anggaran, benarkah seperti itu?" kata Ihsan.

Karenanya pihaknya akan mempelajari dsn mendalami kasus kliennya ini lebih jauh.

Wali Kota Depok Nur Mahmudi saat menjadi sopir angkot D 11 jurusan Depok - Pal, Selasa (19/1/2016). (Warta Kota/Dody Hasanuddin)

"Informasi dan data yang kami punya saat ini seputar kasus Jalan Nangka masih terbatas. Namun dari yang disampaikan klien kami, bahwa penganggarannya clear dan tak ada masalah, jadi dassr penting" kata Ihsan.

Seperti diketahui Kepolisian Resort Kota (Polresta) Depok telah menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto, sebagai tersangka kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, sejak 20 Agustus 2018 lalu.

Ditaksir kerugian negara mencapai Rp 10,7 Miliar akibat dugan korupsi yang dilakukan keduanya dalam kasus ini.

Meski sudah ditetapkan tersangka, namun polisi belum menahan Nur Mahmudi dan Harry Prihanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini