News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tepikan Mobilnya di Jalur Sepeda Kawasan Melawai, Sopir Taksi Ini Kena Tilang Dishub

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Dishub Jaksel menertibkan pengendara taksi yang melanggar aturan dengan parkir di jalur sepeda di bilangan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (10/9/2018)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib sial menimpa sopir taksi bernama Nur Kholis yang ditilang oleh petugas Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Selatan.

Nur Kholis ditilang petugas Dishub lantaran menepikan taksinya sembarangan di jalur sepeda yang ditandai dengan warna hijau.

Baca: Seorang Wanita Jadi Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Kawasan Kemayoran

Ia melanggar di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Akibat tindakan yang tak disiplin itu, ia harus merelakan mobil taksinya diderek oleh petugas menuju kantor Sudin Perhubungan Jakarta Selatan di bilangan Pancoran.

Dengan wajah pucat, Nur Kholis pun tampak murung melihat kejadian yang baru dia alami saat ini.

"Saya tadi baru muter jalan terus menepi disini. Hanya sebentar aja kok nunggu penumpang disini," ujarnya dengan nada bergetar.

Ia mengaku baru hitungan hari bekerja menjadi sopir taksi.

"Jadi sopir taksi baru dua hari kerja, sebelumnya nganggur ini. Udah di derek aja sekarang," ungkapnya lalu pergi saat mobilnya diderek oleh petugas.

Baca: Kader Partai Demokrat Merapat ke Kubu Jokowi, Ini Posisinya

Tak hanya harus merelakan mobilnya diderek, ia pun harus membayar denda hingga ratusan ribu rupiah.

"Setelah kendaraan melanggar aturan, pemilik kendaraan mengurus di kantor Sudin Dishub Jaksel. Nanti pelanggar harus mengurus administrasi dengan membayar 500 ribu melalui bank DKI," terang Petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Hardi.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Baru Dua Hari Jadi Sopir Taksi, Pria Ini Terpaksa Bayar Denda Hingga Rp 500 Ribu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini