TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib sial menimpa sopir taksi bernama Nur Kholis yang ditilang oleh petugas Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Selatan.
Nur Kholis ditilang petugas Dishub lantaran menepikan taksinya sembarangan di jalur sepeda yang ditandai dengan warna hijau.
Baca: Seorang Wanita Jadi Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Kawasan Kemayoran
Ia melanggar di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Akibat tindakan yang tak disiplin itu, ia harus merelakan mobil taksinya diderek oleh petugas menuju kantor Sudin Perhubungan Jakarta Selatan di bilangan Pancoran.
Dengan wajah pucat, Nur Kholis pun tampak murung melihat kejadian yang baru dia alami saat ini.
"Saya tadi baru muter jalan terus menepi disini. Hanya sebentar aja kok nunggu penumpang disini," ujarnya dengan nada bergetar.
Ia mengaku baru hitungan hari bekerja menjadi sopir taksi.
"Jadi sopir taksi baru dua hari kerja, sebelumnya nganggur ini. Udah di derek aja sekarang," ungkapnya lalu pergi saat mobilnya diderek oleh petugas.
Baca: Kader Partai Demokrat Merapat ke Kubu Jokowi, Ini Posisinya
Tak hanya harus merelakan mobilnya diderek, ia pun harus membayar denda hingga ratusan ribu rupiah.
"Setelah kendaraan melanggar aturan, pemilik kendaraan mengurus di kantor Sudin Dishub Jaksel. Nanti pelanggar harus mengurus administrasi dengan membayar 500 ribu melalui bank DKI," terang Petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Hardi.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Baru Dua Hari Jadi Sopir Taksi, Pria Ini Terpaksa Bayar Denda Hingga Rp 500 Ribu