News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi Jalan Nangka, Mantan Sekda Depok Janji Hadir di Mapolresta Besok

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Sekda Depok Harry Prihanto, Ihsan Rangkuti

Mengenai keterangan polisi yang menyebutkan bahwa ada dobel anggaran untuk pembebasan lahan dalam pelebaran Jalan Nangka dan dinilai sebagai modus utama korupsi, Ihsan berpendapat hal itu adalah kewenangan penyidik.

"Tapi Pak Harry memastikan tidak ada dobel anggaran atau tumpang tindih anggaran, yang menurut penyidik dari swasta dan Pemkot Depok," kata Ihsan.

Seperti.diketahui Kepolisian Resort Kota (Polresta) Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, sejak 20 Agustus 2018 lalu.

Baca: Kekecewaan Jonatan Christie setelah Tersingkir dari Japan Open 2018

Ditaksir ada kerugian negara mencapai Rp 10,7 Miliar dalam kasus ini.

Meski sudah ditetapkan tersangka, namun polisi belum menahan Nur Mahmudi dan Harry Prihanto.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Mantan Sekda Depok Tersangka Korupsi Jalan Nangka Janji Hadir di Mapolresta Depok

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini