Mengenai keterangan polisi yang menyebutkan bahwa ada dobel anggaran untuk pembebasan lahan dalam pelebaran Jalan Nangka dan dinilai sebagai modus utama korupsi, Ihsan berpendapat hal itu adalah kewenangan penyidik.
"Tapi Pak Harry memastikan tidak ada dobel anggaran atau tumpang tindih anggaran, yang menurut penyidik dari swasta dan Pemkot Depok," kata Ihsan.
Seperti.diketahui Kepolisian Resort Kota (Polresta) Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, sejak 20 Agustus 2018 lalu.
Baca: Kekecewaan Jonatan Christie setelah Tersingkir dari Japan Open 2018
Ditaksir ada kerugian negara mencapai Rp 10,7 Miliar dalam kasus ini.
Meski sudah ditetapkan tersangka, namun polisi belum menahan Nur Mahmudi dan Harry Prihanto.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Mantan Sekda Depok Tersangka Korupsi Jalan Nangka Janji Hadir di Mapolresta Depok