TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berencana akan memanggil Dinas Ketenagakerjaan Pemprov DKI Jakarta untuk meminta klarifikasi terkait 52 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini masih dipekerjakan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meski berstatus terpidana tipikor inkracht.
"Saya minta ketua komisi agar segera memanggil dinas pekerjaan kita untuk Disnaker untuk segera menyelesaikan itu kebetulan yang ngurusin hal ini komisi B," kata Anggota Komisi B Ida Mahmudah saat ditemui digedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Ida pun menyangkan hal ini sebab tak etis bila pemerintahan pemprov DKI masih diduduki puluhan mantan koruptor.
Baca: Rencana Pemecatan PNS Terpidana Korupsi Dinilai Tidak Perlu Menunggu Akhir Tahun
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan seharusnya hal ini tidak terjadi sebab masyarakat Ibu Kota sendiri masih banyak yang hidup dibawah garis kemiskinan.
"Tidak etislah. Seharusnya itu tidak terjadi, masih banyak rakyat kita yang katanya beli tempe aja setebel ATM," ujarnya.
Selanjutnya Ida berpendapat, Pemprov DKI seharusnya memiliki sikap tegas untuk memberhentikan para mantan koruptor tersebut dari lingkungan pemprov DKI Jakarta.
"Bila perlu begitu mereka sudah mulai belum ditahan tapi KPK atau bareskrim sudah menetapkan tersangka harusnya langsung putus," ucapnya.
Sebelumnya Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat hingga kini ada 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht.
Berdasarkan data BKN, DKI Jakarta merupakan pemerintah tingkat provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht, yaitu sebanyak 52 orang.