News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat Trisakti Beberkan Alasna Kebijakan e-Tilang Belum Dapat Diterapkan

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SANKSI TILANG ---- Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya, melakukan sanksi tilang bagi pengendara yang membandel melanggar pembatasan lalu lintas ganjil genap di Jalan S Parman tepatnya di persimpangan Tomang, Jakarta Barat, Rabu (1/8/2018). Namun sayangnya banyak didapati pengendara yang melanggar aturan itu dengan alasan mereka belum mengetahui aturan kawasan pembatasan ganjil genap yang berlaku mulai pukul 06.00 hingga pukul 10.00 dan pukul 16.00 hingga pukul 20.00. itu. WARTA KOTA/Nur Ichsan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga menilai saat ini e-tilang/ tilang elektronik masih belum bisa diterapkan.

Pasalnya masih ada beberapa pekerjaan rumah (PR) yang perlu dilakukan oleh pemerintah untuk bisa membuat aturan tersebut menjadi efektif.

Ia bilang, pemerintah harus melakukan penertiban pada data Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar menjadi lebih akurat dan sesuai dengan keadaan/kondisi para kepemilikan kendaraan mobil saat ini

" Perlu survei dan cek lapangan atau lokasi rumah dengan yang tertera di BPKP dan ini bukan pekerjaan mudah dan murah serta perlu waktu yang cukup lama," ujar Yoga saat dihubungi, Rabu (19/9).

Selanjutnya, ia menambahkan tujuan penerapan e-tilang ini cukup baik karena mampu untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan penertiban dalam berlalu lintas.

Baca: Fadli Zon Ubah Lirik Lagu Potong Bebek Angsa, Johny G Plate: Jangan Buat Rakyat NTT Marah

"Apakah masih ada alternatif solusi-solusi lain yang ditawarkan Dinas Perhubungan (Dishub) dan polda yang dilakukan terlebih dahulu sebelum penerapan e-tilang kelak. Itu dulu yang perlu dilakukan sekarang,” katanya.

Untuk informasi, penerapan e-tilang/ tilang elektronik ini rencananya akan dilakukan uji coba pada awal Oktober 2018 mendatang. Namun tanggal pasti kapan ditetapkannya sistem ini masih belum dapat dipastikan.

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Pengamat Trisakti: E-tilang belum dapat diterapkan di Indonesia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini