News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Staf Fungsional Utama Bisa Dapat Fasilitas Setara Kepala Dinas, Ini Perbedaannya

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pola karier dalam jabatan fungsional.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istilah staf fungsional mungkin masih awam di telinga, namun tidak kalah prestise dengan jabatan struktural.

Sebab, tidak hanya disokong tunjangan besar hingga puluhan juta rupiah per bulan, staf fungsional juga mendapatkan sejumlah fasilitas.

Menurut Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Sri Haryati, fasilitas itu disesuaian dengan tingkatannya, mulai dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya, hingga ahli utama.

Sehingga lanjutnya, kemudahan fasilitas yang diterima juga disesuaikan dengan tingkatan staf fungsional.

Seperti staf fungsional utama yang mendapatkan fasilitas setara kepala dinas, mulai dari ruangan hingga kendaraan operasional.

Dilansir Warta Kota, fasilitas tersebut seperti yang didapatkan mantan Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Priyono saat ini.

Selaku staf fungsional utama, Priyono katanya mendapatkan ruangan tersendiri serta fasilitas lengkap di kantor Disnakertrans DKI Jakarta.

Layaknya ruang kantor kepala dinas, terdapat meja kerja, sofa, televisi, kamar mandi hingga tempat tidur di dalamnya. Ruangan tersebut pun diperbolehkan didesain secara pribadi.

"Fasilitas untuk staf fungsional utama seperti kepala dinas, ruangannya di kantor dinas juga sebelahan sama saya selaku Plt (Disnakertrans), persis di sebelah. Jadi fasilitas disesuaikan dengan tingkatannya," ungkapnya saat dihubungi pada Senin (24/9/2018).

Walau diberikan fasilitas khusus, staf fungsional katanya tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan. Hal tersebut yang membedakan antara pejabat struktural dengan pejabat fungsional.

Diketahui sebelumnya, besaran tunjangan jabatan fungsional dapat mencapai Rp 29 juta per bulan. Dikutip dari situs http://jabatanfungsional.com, besaran tunjangan tersebut seperti tunjangan kinerja badan kepegawaian Negara yang terendah sebesar Rp 1,9 juta untuk kelas jabatan 1 hingga Rp 29 juta untuk kelas jabatan 17.

Keuntungan lain

Selain besaran tunjangan, dikutip dari paparan presentasi Badan Kepegawaian daerah provinsi DKI Jakarta, terdapat sejumlah keuntungan staf fungsional dibanding staf struktural.

Keuntungan tersebut dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya mengenai staf fungsional dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara.

Keuntungan pertama adalah batas usia pensiun, yakni usia 62 tahun bagi staf fungsional. Sedangkan batas usia pensiun staf struktural dibagi berdasarkan golongan, antara lain eselon tiga ke bawah hingga usia 58 tahun serta eselon 1 dan 2 hingga usia 60 tahun.

Keuntungan selanjutnya adalah soal kepangkatan, yakni hanya dua tahun sekali bagi staf fungsional, sedangkan staf struktural berlangsung selama empat tahun sekali. Jenjang kepangkatan pun dapat melebihi atasan bagi staf fungsional, berbeda dengan staf struktural.

Selain itu, pengusulan pengangkatan jabatan bisa dilakukan dengan cara mengajukan diri atau dipilih atasan.

Hal ini Berbanding terbalik dengan staf struktural yang hanya dapat naik jabatan dari penunjukan atasan. (sumber: https://slideplayer.info/slide/3277448/)

Namun berbanding terbalik dengan penerimaan CPNS yang dibuka mulai dari tanggal 26 September hingga 10 Oktober 2018 mendatang, penerimaan staf fungsional justru dilakukan tertutup.

Sri Haryati menyebutkan, perekrutan staf fungsional disesuaikan dengan kebutuhan setiap Satuan kerja perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.

Waktu perekrutannya pun katanya diajukan oleh SKPD setelah disetujui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. Sehingga menurutnya sangat beralasan jika perekrutan staf fungsional minim informasi.

"Karena memang pengajuannya di internal (SKPD), jadi yang tahu ya SKPD itu sendiri. Walaupun ada ketentuan kalau PNS lain bisa daftar (diri) asalkan memenuhi persyaratan posisi staf fungsional," jelasnya dihubungi beberapa waktu lalu.  (Warta Kota)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini