News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Anak di Bawah Umur Disiksa Mulai Dari Dipukul Hingga Jilat Sepatu oleh Petugas Yayasan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti sepatu yang digunakan pelaku yang meminta korban menjilat paksa sepatunya

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kasus penyiksaan terhadap anak dibawah umur terjadi Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Penyiksaan dilakukan pengurus yayasan abal-abal dengan menggunduli hingga diminta untuk mencium sepatu kepada tiga mantan pekerjanya.

"Pelaku melakukan penganiayaan pemukulan, kemudian melakban mata dan mulut korban. Kemudian rambutnya dibotak secara paksa," ungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Senin (24/9/2018).

Baca: 95 Kali Ikut Pemilihan Anggota Dewan Kota Hingga Anggota Parlemen, Pria di Kanada Ini Selalu Kalah

Tidak hanya itu, pelaku yang berjumlah tiga orang itu juga meminta korban yang masih di bawah umur untuk mencium sepatu satu di antara pelaku.

"Salah satu tersangka mengarahkan sepatu ke mulut untuk dijilat secara paksa," jelas AKBP Ferdy.

Dua dari tiga pelaku, Abdul Rojak (33) dan Dedi (25) sudah diamankan oleh petugas, sedangkan Haerudin (27) masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca: Pelaku Paedofil di Kazakhstan Akan Dikebiri Dengan Suntikan Kimia

Ketiganya diduga menyiksa SA (16), GP (16), dan DA (21) selama lima hari di Yayasan Khusnul Khotimah Jalan Tentara Pelajar RT 03/01, Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Para korban dianiaya lantaran mangkir dari yayasan selama tiga bulan dan ditemukan pengurus di Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Baca: Liverpool vs Chelsea: Kualitas Chelsea Dijajal Liverpool kata Olivier Giroud

Yayasan Khusnul Khotimah merupakan yayasan yang bergerak di bidang pengelolaan dana amal kepada masyarakat, namun legalitasnya masih dipertanyakan.

Atas perbuatan pengurusnya, dua orang yang sudah diringkus dikenakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Penulis: Zaki Ari Setiawan

Berita ini sudah tayang di wartakotalive.com dengan judul: Petugas Yayasan Abal-Abal Tega Siksa Anak di Bawah Umur Hingga Paksa Jilat Sepatu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini