News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keluarga Histeris Saat Anggota DPRD Ini Digelandang Polisi ke Bui

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Oktavianus Holo (46), resmi jadi tersangka kasus narkotika.

Oktavianus ditangkap bersama teman wanitanya, HH (23), di salah satu kamar hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (25/9/2018) dinihari.

Baca: Maruli Tampubolon: Chicco Jerikho Cocok Jadi Ayah

"Semalam, Rabu (26/9/2018), OH (Oktavianus) telah resmi ditetapkan tersangka terkait kasus narkotika. Bersamaan dengan kedatangannya pihak keluarga. Mengetahui, sudah ditetapkan sebagai tersangka keluarga OH ini jerit histeris saat OH digelandang ke bui," kata Kanit II Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif, Kamis (27/9/2018).

Arif mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan apabila Oktavianus benar anggota DPRD Sumba Barat Daya NTT. Hal itu terbukti dari ada surat pengangkatan anggota dewan periode 2014-2019.

"Memang benar dia seorang anggota DPRD di Sumba Barat Daya, NTT, periode 2014-2019. Di kasus ini OH (Oktavianus) telah mengakui atas perbuatannya, yakni mengonsumsi narkotika jenis sabu yang dibeli dari seorang residivis di kasus yang sama, yakni UR (38). Dia memakai sabu itu bersama teman wanitanya, HH," kata Arif.

Kedatangannya Oktavianus ke Jakarta, antara lain dalam rangka tugas audiensinya bersama pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Ia datang ke Jakarta, bersama empat rekan seprofesinya.

"Pengakuannya (Oktavianus) membeli sabu itu dari UR di hari yang sama berhasil kami bekuk, di rumahnya di kawasan Tamansari. Mengenai alasan (Oktavianus) konsumsi sabu dua tahun, karena dia mengalami depresi. Depresi akibat anak kedua meninggal dunia dua tahun lalu, tanpa riwayat penyakit," katanya.

Saat penggeledahan ditemukan satu paket sabu 0,27 gram, sementara UR ditemukan juga satu paket sabu 0,25 gram. UR adalah residivis kasus yang sama, serta sudah keluar-masuk penjara di Jakarta.

Arif mengatakan, pihaknya mengembangkan kasus itu dan berhasil menangkap YI (27) yang saat itu tengah menumpang angkot di wilayah Mangga Besar, Tamansari Jakarta Barat, Rabu (26/9/2018). Dari tangannya didapatkan 0,34 gram sabu.

"YI, sudah jadi pemasok satu tahun, khusus di wilayah Jakarta. YI bukan pemain ulung, yang bisa memasok sabu hingga luar kota. Namun, dari hasil tes urinenya positif narkoba. YI juga bukan pemasok sabu khusus politisi. Tapi dia hanya mengaku sabu dipasokinnya ke UR," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini