Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Moch. Ishak (74) dan Sukaesih (63) mengaku senang usai memiliki sertifikat setelah 30 tahun waktu menunggu. Saking senangnya, Ishak dan Sukaesih berencana tidak akan menggadaikan sertifikat tanah yang baru dimiliki itu.
Kakek dan nenek enam cucu ini beralasan tanah seluas 1.005 meter persegi yang berlokasi di Kampung Setu, Tapos miliknya merupakan hasil dari melunasi cicilan.
"Enggak mau digadai, ini sertifikat tanah dari tanah yang saya beli dari tahun 1988. Dulu belinya nyicil, kalau harganya rahasia lah. Nyicilnya seadanya gaji pas dulu masih dinas saja," kata Ishak di Cimanggis, Depok, Kamis (27/9/2018).
Baca: Masuk Masa Kampanye, Jokowi Kembali Bagi-bagi Sepeda saat Serahkan Sertifikat Tanah di Depok
Selain karena merupakan hasil jerih payah, mereka menolak menggadai karena mendengar cerita sulit dan lamanya mengurus sertifikat tanah.
Sukaesih menyebut pengalaman temannya di Bekasi yang harus membayar Rp 4 juta membuatnya merasa beruntung karena dapat memiki sertifikat tanah tanpa biaya mahal.
"Ini cerita saja, di katanya di Bekasi bayar Rp 4 juta. Kalau ini enggak mahal bayarnya, seperti gratis. Cuman bayar uang transportasi petugas saja," ujarnya.
Ishak yang merupakan purnawirawan TNI berpangkat letnan kolonel dengan masa tugas terakhir di Brigif Cilandak ini menyebut proses pembuatan sertifikat sekarang lebih mudah dan cepat.
Tiga bulan setelah menyerahkan KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Jual Beli (AJB) tanahnya kepada Badan Pertanahan Negara.
Sertifikat tanah miliknya rampung hingga dapat mengikuti penyerahan 4.000 sertifikat tanah kepada warga Kota Depok oleh Presiden Joko Widodo.
"Cuman tiga bulan, kemarin nyerahin KTP, KK, dan AJB. Ya kami berterima kasih sama BPN yang sudah nyetak sertifikat tanah kami ini," tuturnya.