TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Selatan memusnahkan sabu dengan berat 9,61 gram. Sabu ini bernilai Rp 17 juta. Pemusnahan sabu dilaksanakan di polsek setempat, Rabu (26/9/2018) pagi.
Untuk pemusnahan barang bukti dilakukan Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Najamuddin Bustari. Disaksikan tersangka Rusmadi alias Madi (41), petugas Narkoba dari Polresta Banjarmasin, pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin serta dari LBH Banjarmasin.
Baca: Sebelum Menghilang, Mahasiswa ITS Berprestasi Itu Pamit ke Pacar dan Minta Maaf Pada Keluarga
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dilarutkan dengan sabun deterjen.
Kompol Najamudin Bustari mengatakan, sabu yang dimusnahkan adalah tangkapan di Jalan Kelayan A, depan Gang Srikandi, Banjarmasin Selatan pada tanggal 27 Agustus malam.
Baca: Deretan Fashion Mewah Pebulutangkis Kevin Sanjaya
Tersangkanya adalah Rusmadi alias Madi warga Jalan Handil Malang RT03, Desa Tambak Sirang Baru, Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.(banjarmasinpost.co.id /Jumadi)