TRIBUNEWS.COM - Orangtua korban kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) mengajukan gugatan dengan mengajukan tuntutan penggantian kerugian materi senilai 125 juta dolar Amerika atau setara Rp1,8 triliun.
Tuntutan tersebut dinilai masuk akal lantaran sang anak atau korban pelecehan kini dalam keadaan syok dan menjalani terapi di luar negeri.
Dilansir Tribun Video dari Wartakota, pihak-pihak yang digugat dalam perkara ini adalah Neil Bantleman, Ferdinant Michel alias Ferdinant Tjiong, Afrischa Styani alias Icha, Syahrial bin Nasrul Jaka, Virigiawan Amin alias Awan, Agun Iskandar alias Agun bin Nana, Zainal Abidin alias Ali Subrata, Yayasan Jakarta Intercurtural School, PT ISS Indonesia, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Siswa JIS Korban Pelecehan Seksual Syok dan Jalani Terapi di Luar Negeri, Orangtua Gugat Rp1,8 T
Penulis: Yulita Futty Hapsari
Editor: Vika Widiastuti
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger