News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bawaslu Temukan Bukti Caleg Gerindra Kampanye Terselubung di SMP 127 Kebon Jeruk

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengawas pemilu

"Lalu Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf F tentang Larangan mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sanksi pidananya 1 tahun dengan denda Rp 12.000.000," kata Oding.

Langgar kode etik

Tak hanya itu, Kepala Sekolah SMP 127 Kebon Jeruk, Mardiana, ikut terseret di dalam dugaan kampanye terselubung itu.

Oding mengatakan, saat ini tengah memeriksa Mardiana sebagai penyedia fasilitas kegiatan di acara MGMP itu.

"Tapi untuk masalahnya kepala sekolah bukan kami, melainkan ke pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," katanya.

"Tetapi, dari hasil pemeriksaan Mardiana tak dikenakan hukum pidana karena tak jadi bagian dari tim kampanye Caleg Arief."

"Namun, melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan kesalahan ada pada sifatnya. Sehingga, dia itu dikenakan kode etiknya saja," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini