TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat tindak puluhan truk sampah milik DKI yang hendak membuang sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.
Alasannya, seluruh truk yang ditahan itu tak dilengkapi STNK dan Surat Uji KIR.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji menyebut 51 truk-truk yang ditahan sudah kembali beroperasi pada Kamis (18/10) dini hari.
"Truk sampahnya jam 2 pagi sudah dilepas, itu ada 51 truk. Kami bilang aja keluarga sopir resah karena ketahan nggak pulang - pulang. Terus ini kan mengganggu pelayanan persampahan," kata Isnawa saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).
Baca: Mulai Pekan Depan, Bekasi Kembali Batasi Jam Operasional Truk Sampah dari DKI Jakarta
Isnawa mengungkap, Dishub Bekasi menanyakan surat-surat kendaraan kepada para sopir truk. Namun seluruh pengemudi truk sampah tersebut sejatinya memang tak diberikan STNK asli, melainkan hanya fotokopinya saja.
"Terus juga diperiksain STNK. Mana mau kita kasih STNK aslinya, nanti hilang lagi," terang Isnawa.
Isnawa juga mengomentari terkait penahanan truk milik Dinas Lingkungan Hidup DKI itu. Faktornya adalah kesalahpahamaan soal kerjasama kedua wilayah dalam pembuangan sampah di Baantar Gebang.
Sesuai perjanjian kedua wilayah melalui Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) pada tahun 2015, truk sampah dari wilayah Jakarta diperbolehkan melintasi kawasan Bekasi untuk membuang sampah ke Bantargebang selama 1 x 24 jam.
"Memang dalam perjanjian sebetulnya gini, tahun 2015 Presiden Jokowi sama Muspida membolehkan 24 Jalan normal. 24 jam nggak ada komplain. Mungkin ini imbas dari mungkin ya, ada misunderstanding dari realisasi perjanjian kerjasama," pungkasnya.