Laporan Reporter Warta Kota, Fitriyandi Al Fajri
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi bakal membatasi jam operasional truk sampah DKI Jakarta yang melintas di wilayah setempat pada Senin (23/10/2018) mendatang.
Nantinya truk sampah jenis tronton, dumptruck dan arm roll tidak bisa lagi melintasi ruas Jalan Ahmad Yani via Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat selama 24 jam.
Tiga jenis truk ini, baru bisa melintasi ruas jalan tersebut mulai pukul 21.00 sampai 05.00 menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
"Secepatnya pembatasan ini akan kami lakukan, minggu depan," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono di kantornya Jalan Ahmad Yani Nomor 1, Bekasi Selatan, Kamis (18/10/2018).
Baca: Konsumen Ini Curhat Nasib Uangnya yang Sudah Disetor Untuk Beli Apartemen di Meikarta
Tri mengatakan, uji coba pembatasan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak Rabu (17/10/2018) siang.
Saat itu, 16 truk sampah DKI Jakarta yang melintas di Jalan Ahmad Yani dihentikan petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Baca: Polisi Tembak Leher Kawanan Pelaku Pembobol Toko Aqila Jalan Pajajaran Pamulang
Oleh petugas, belasan truk itu dikandangkan di Hutan Kota Bekasi Jalan Jendral Sudirman, Bekasi Selatan.
"Pada malam harinya truk kembali diperbolehkan melintas sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS) yang diteken oleh kedua belah pihak," ujarnya.
Menurut dia, sebetulnya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sudah berkirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetang evaluasi kerja sama jam lintas tru.
Surat yang dilayangkan pada 26 September 2018, kata dia, belum direspon oleh DKI selaku pemilik lahan TPST.