TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivitas peleburan aki bekas yang dilakukan secara liar oleh masyarakat sebetulnya bukan cerita baru.
Beberapa tempat yang masyarakatnya kedapatan melakukan peleburan aki bekas antara lain di Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Dua daerah ini yang belakangan menyita perhatian. Kendati sesungguhnya di beberapa daerah lain seperti Tegal, Lamongan, serta Surabaya juga ada aktivitas liar tersebut.
Ketua Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang juga merupakan anggota Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, Prof Drh Wiku Adisasmito Msc.PhD, sangat menyayangkan lambatnya tindakan yang dilakukan oleh aparat berwenang terhadap aktivitas liar peleburan aki bekas.
"Padahal dampak yang diakibatkan dari peleburan aki bekas itu jelas-jelas sangat merugikan kesehatan masyarakat di sekitarnya. Ironisnya aktivitas itu sudah berlangsung bertahun-tahun. Dengan fenomena tersebut, pemerintah harusnya konsisten menindak dan mencegah pencemaran lingkungan ini, terlepas ada atau tidaknya pemberitaan di media," ungkap Wiku Adisasmito.
Pencegahan pencemaran lingkungan ini dapat dimulai dari tindak tegas aparat terhadap pelebur aki bekas ilegal. Selama pelebur ilegal masih ada, pengepul akan memasok kesana dan membuat pelebur aki bekas legal kesulitan akan pasokan aki bekas.
Seperti yang diberitakan, bahwa jumlah pelebur aki bekas ilegal di Jabodetabek berkisar 30 industri, sedangkan pelebur aki bekas legal berjumlah 5 industri.
Aktivitas peleburan aki bekas secara ilegal di daerah Parung Panjang sejatinya telah berlangsung sejak tahun 1978 silam. Memang efek yang ditimbulkan akibat menghirup timbel hasil pembakaran aki bekas tersebut tidak langsung dirasakan saat itu juga.
Namun, para pekerja yang terlibat dari aktivitas peleburan aki bekas tersebut umumnya meninggal di usia yang relatif muda yakni berkisar 35-40 tahun.
Efek lain yang terlihat adalah pertumbuhan anak-anak yang lahir dari orang tua yang telah terpapar timbel tersebut cenderung tidak normal.
Tidak heran cukup banyak anak di daerah pembakaran aki bekas tersebut yang terlahir mengalami keterbelakangan mental.
Timbal atau Timbel adalah suatu unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki lambang Pb dan nomor atom 82. Timbel merupakan logam berat yang terdapat secara alami di dalam kerak bumi.
Keberadaan timbel bisa juga berasal dari hasil aktivitas manusia, yang mana jumlahnya 300 kali lebih banyak dibandingkan Pb alami yang terdapat pada kerak bumi.
Timbel mendapat perhatian khusus karena sifatnya yang toksik (beracun) terhadap manusia yang bisa masuk ke dalam tubuh melalui konsumsi makanan, minuman, udara, air, serta debu yang tercemar Pb.