Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan sempat merazia sejumlah truk sampah milik DKI Jakarta.
Puluhan truk sampah yang hendak menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang sempat tertahan di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bekasi.
Razia itu diduga sebagai sikap tegas Pemkot Bekasi perihal dana hibah kemitraan yang tak kunjung Pemprov DKI cairkan untuk 2018.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, proposal dana senilai Rp2,09 triliun yang diajukan Pemerintah Kota Bekasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak berkaitan dengan masalah penanganan sampah di TPST Bantargebang yang menjadi kewajiban Pemprov DKI Jakarta.
TPST (Tempat Pengelolalan Sampah Terpadu) Bantargebang merupakan milik DKI Jakarta tetapi berada di wilayah Kota Bekasi.
"Ini bukan masalah persampahan. Ini masalah APBD Kota Bekasi yang sebagian tanggung jawabnya dilimpahkan ke Pemprov DKI Jakarta, tetapi cara menyampaikannya menggunakan isu sampah," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (21/10/2018).