News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Remaja Berketebelakangan Mental Nyaris Diculik dengan Iming-iming Bakso

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Iya waktu itu aku coba sorong Rp 5 ribu," kata tersangka saat ditanya oleh Kapolresta dihadapan awak media.

Dari tangan tersangka Acan, kini polisi berhasil menyita 1 unit Sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Merah No Pol DK 6201 IH, uang sebesar Rp5 ribu dan 2 helm warna hitam.

Acan dikenakan pasal 83 Jo pasal 76 f UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak video di atas. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini