Adapun persyaratan untuk memiliki rumah di sana sebagai berikut :
1. Warga ber-KTP DKI yang telah tinggal di Jakarta sekurang-kurangnya 5 tahun;
2. Warga yang belum punya rumah;
3. Warga yang tidak pernah menerima subsidi perumahan;
4. Warga berpenghasilan 4 – 7 juta rupiah setiap bulan;
5. Warga yang taat pajak;
6. Prioritas bagi warga yang telah menikah;
7. Bagi warga yang terpilih, wajib memiliki rekening Bank DKI.
Persyaratan Administrasi:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta (minimal 5 tahun saat mengajukan permohonan);
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Surat pernyataan belum punya rumah;
4. Surat pernyataan tidak pernah menerima subsidi perumahan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);