6. Surat Nikah atau Akta Nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Permohonan fasilitas pembiayaan melalui poses sebagai berikut:
1. Verifikasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta;
2. Verifikasi Bank Pelaksana (Bank DKI);
3. Penetapan Nominatif Daftar Penerima Manfaat.
Meski begitu perlu diingat, program DP 0 rupiah ini bukan ditujukan untuk orang miskin di Jakarta.
Anies Baswedan mengakui program Rumah DP 0 Rupiah hanya diperuntukan bagi warga berpenghasilan di atar Upah Minimum Provinsi (UMP), atau sebesar Rp 4 - 7 juta per bulan sesuai syarat.
Sebab, persyaratan gaji minimal tidak bisa dihilangkan dari skema perbankan dari pembiayaan program Rumah DP 0 Rupiah tersebut.
"Karena memang menggunakan skema perbankan. Kalau tidak salah maksimal 30 persen dari penghasilan dipakai untuk nyicil. Jadi kalau orang yang penghasilannya di bawah UMP, dan dialokasikan untuk nyicil, (bisa) habis uangnya," ungkap Anies di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (17/10/2018).