TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Mapolresta Banda Aceh mengamankan sebanyak 100 slop rokok ilegal yang siap diedarkan di Banda Aceh.
Rokok ilegal bermerek Luffman ini diperkirakan bernilai total Rp 17 juta.
Penyelundupan rokol ilegal ini digagalkan Mapolresta Banda Aceh pada Rabu (31/10/2018) lalu di Kecamatan Baiturrahman.
Diduga barang itu dari seorang pelaku berinisial R (28) yang membawa, mengangkut, dan mejual rokok tanpa memiliki izin pita cukai.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolresta Banda Aceh, Senin (5/11/2018), Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto menyerahkan barang hasil temuan mereka dan pelaku kepada pihak Bea Cukai Kota Banda Aceh.
Baca: Hampir 10 Juta Batang Rokok Ilegal Diselundupkan di Australia Barat
Baca: Bea Cukai Tangerang Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Simak video di atas.(Serambi Indonesia)