News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Augie Fantinus ke Kejaksaan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Augie Fantinus meminta penangguhan masa tahanan namun ditolak, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan berkas kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial dengan tersangka artis Augie Fantinus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pelimpahan sejak kemarin, Selasa (6/11/2018).

Baca: Tolak Penangguhan Penahanan Augie Fantinus, Pihak Kepolisian Ungkap Alasannya

"Sudah kita lakukan berkas perkara dan berkas perkara sudah kita limpahkan ke kejaksaan ya pada tanggal 6 November jadi kita sudah limpahkan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Argo menjelaskan, pihaknya tinggal menunggu evaluasi dari pihak kejaksaan. Pihaknya menunggu catatan dari pihak kejaksaan terkait berkas perkara Augie.

"Kita menunggu evaluasi kejaksaan, nanti kejaksaan akan infokan ada kekurangan formil atau informil tidak. Kalau ada kekurangan akan dikembalikan pada kita untuk diperbaiki kembali," jelas Argo.

"Dan kita akan kembalikan jika sudah diperbaiki. Dan kalau sudah dinyatakan lengkap JPU akan kirimkan P21 sebagai tanggung jawab penyidik adalah mengirimkan tersangka beserta barang bukti," tambah Argo.

Seperti diketahui, Augie resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.

Baca: Menurut Polisi, Augie Fantinus Menyesal Sebarkan Berita Hoaks

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebarkan unggahan tentang praktik percaloan oknum polisi di akun Instagram miliknya @augiefantinus. Namun diduga kejadian tersebut tidak benar.

Atas perbuatannya, Augie dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo Pasal 311 KUHP. Dia diancam hukuman enam tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini