TRIBUNNEWS.COM, HULU SUNGAI TENGAH - Polres Hulu Sungai Tengah membekuk dua orang pelaku kejahatan dengan modus gendam atau hipnotis, Senin (12/11/2018), sekitar pukul 12.15 WITA.
Tersangka gendam berinisial DN (35) warga Jalan Ade Irma Suryani Rt 06 Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kaltim, dan RE (43), warga Lampihong Rt 03 Kabupaten Balangan.
Kedua pelaku gendam dibekuk di depan Pasar Garuda Barabai, Jalan PH M Noor.
Saat dibekuk, mereka menggunakan mobil Toyota Avanza putih, pelat KT 1853 ML.
Suasana penangkapan sempat menegangkan. Anggota Resmob Polres Hulu Sungai Tengah sempat memberikan tembakan peringatan ke atas, ketika tersangka berusaha kabur.
Baca: Muncul Kabar Reino Barack Dekati Artis Ini, Luna Maya: Syahrini Enggak Mungkin Kayak Gitu
Penangkapan juga disaksikan warga pengujung Pasar Garuda dan Pasar Murakata. Namun, keduanya akhirnya berhasil dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Tengah.
Kapolres HST AKBP Saban Atmojo, melalui Wakapolres Kompol Sarjaini, saat memberikan keterangan pers di halaman Kantor Polres HST didampingi Kasatreskrim Iptu Sandi dan Kasi Propam Ipda Rachmat Hidayat Noor serta PS Paur Subag Humas, Bripka M Husaini menjelaskan, meski sempat hendak kabur, penangkapan berjalan lancar.
"Mereka selama ini dalam penyelidikan Polres Hulu Sungai Tengah, Unit Resmob Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah berhasil melacak keberadaannya, hingga dilakukan penangkapan tadi pagi, saat mereka ada di Barabai," kata Sarjaini.
Baca: 5 Kejadian Aneh di Kediaman Soeharto Dibongkar Penjaga Rumah: Gamelan Bunyi Sendiri Jam 2 Dini Hari
Dijelaskan, sebelum keduanya tertangkap, Kamis 201 September 2018 lalu, sekitar pukul 08.30 WITA, pihaknya mendapat laporan seorang warga, bernama Norhayani, warga Jalan Brigjen H Hasan Basri, Bukat Rt 005 Kelurahan Bukat, Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah.
Warga tersebut mengaku korban gendam (semacam hipnotis) . Dia menceritakan, saat menyapu di depan rumah, sebuah mobil Toyota Avanza putih berhenti persis di halaman rumahnya.
Saat itu, salah satu turun dari mobil, dan bertanya kepada korban letak masjid Sulaha. Selanjutnya meminta korban untuk menunjukkan arah masjid tersebut.
Anehnya, korban yang saat itu memakai perhiasan emas, mau saja langsung masuk ke dalam mobil. Di tengah perjalanan, korban diminta memeriksakan tangan kepada salah satu pria dalam mobil tersebut.
"Korban lalu diminta menyerahkan barang berupa 55 gram kalung emas plus mata kalung, satu gelang emas seberat 50 gram satu cincin seberat dua gram," jelas Wakapolres.
Selanjutnya, korban diturunkan di pinggir jalan, tepatnya di Jalan PH M Noor. Setelah sadar, korban kaget semua perhiasan emasnya tak ada.
Bahkan, lebih kaget lagi, amplop yang dia genggam di tangannya, yang dikira perhiasan emasnya, ternyata hanya berisi sejumlah batu kerikil.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Hulu Sungai Tengah.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta akibat tindak pidana tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Resmob Polres Hulu Sungai Tengah berhasil menangkap tersangka.
Kedua pelaku saat ini masih diperiksa oleh penyidik Polres Hulu Sungai Tengah.
Disebutkan, barang yang dibawa kabur berupa emas, kedua tersangka telah menggunakannya untuk berbelanja sejumlah barang. Antara lain, satu jam tangan warna hitam merek Alexander Christie, satu jam tangan warna kuning tua merek Diesel, yang sudah disita sebagai barang bukti.
"Kami juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza putih pelat 1853 ML, satu lembar STNK, serta pakaian milik tersangka," kata Wakapolres.
Atas adanya peristiwa tersebut, Kapolres kata Sarjaini, mengimbau warga Hulu Sungai Tengah agar masyarakat, khususnya para perempuan agar tak menggunakan perhiasan secara berlebihan dan mencolok. Sebab, hal tersebut bisa mengundang kejahatan terhadap diri sendiri.
"Apalagi saat berada di luar rumah. Bahkan saat jalan kaki, maupun mengendara sepeda motor, sangat dianjurkan tak memakai perhiasan emas, demi kesekamatan diri sendiri dan menjaga harta benda yang dimiliki dari incaran penjahat," kata Kapolres.(banjarmasinpost.co.id/hanani)
Baca: Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif Langsung Ajukan Banding Atas Vonis 6 Tahun Penjara
Baca: Bupati Hulu Sungai Tengah Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta