News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kawanan Pencuri Uang Nasabah Bank di Bogor Rp 162 Juta Diringkus Polisi

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pencurian dengan pemberatan gembos ban di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Satuan Reskrim Polres Bogor menangkap lima pelaku pencurian dengan pemberatan bermodus gembos ban di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kelima pelaku berinisial F (35), G (35), AJ (35), P (35) dan A (35).

Kapolres Bogor, AKBP Andy M Dicky menjelaskan para pelaku melakukan aksinya dengan cara mengintai korban terlebih dahulu di dalam Bank BCA Graha Cibinong, Rabu (17/10/2018) lalu.

Baca: Gempa Hari Ini - 9 Guncangan Dirasakan di Mamasa, Masamba, Poso, Pidie Jaya dan Timika

Setelah korban keluar dari Bank, para pelaku mengikuti kendaraan korban dilanjut meletakan sendal berisi paku di jalan saat korban terjebak macet di kawasan Pasar Cibinong.

"Pada saat itu korban diberitahu pelaku bahwa bannya gembos. Pada saat lengah terjadilah pencurian tersebut," kata Dicky saat ditemui TribunnewsBogor.com di Mapolres Bogor, Selasa (13/11/2018).

Baca: Gerindra Dukung PDIP Usut Poster Jokowi Berpakaian Raja

Ia mengatakan aksi para pelaku dilakukan sekira pukul 11.30 WIB dan korban mengalami kerugian Rp 162 juta rupiah.

"Modus para pelaku ini 5 orang bekerja sama. Ada yang mengawasi di bank memilah yang mana mengambil rekening banyak (korban). Kemudian ada yang membuat pakunya menggemboskan ban. Ada juga yang mengeksekusi mengambil barang termasuk ada juga yang bertugas mengawasi apabila ketahuan massa," paparnya.

Baca: Sebagian Ibu Hamil Mengalami Kaki Bengkak, Apa Sebaiknya Dilakukan?

Ia menjelaskan dari tangan para pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sepasang sandal hitam, 1 buah paku, 8 ponsel berbagai merk, 2 lembar STNK kendaraan bermotor, 5 buah dompet milik pelaku, 1 buah obeng, dan 1 (satu) lembar plat nomor kendaraan bermotor.

"Kita lakukan penyitaan terhadap 4 sepeda motor, paku yang digunakan alatnya termasuk uang tunai sisa, Rp 40 juta rupiah," kata Dicky.

Pelaku, kata Dicky dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 9 Tahun.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul: Curi Uang Nasabah Bogor Rp 162 Juta dengan Modus Gembos Ban, 5 Pelaku Ditangkap Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini