TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat orang dari lima orang tersangka penipuan dengan iming-iming bisa mencairkan dana raja-raja di Indonesia senilai Rp 23 triliun dibekuk.
Mereka berinisial HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52).
Kini, polisi masih memburu satu orang yang masih buron berinisial TT. Pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini bertugas memalsukan dokumen dari Bank Indonesia.
Ratna Sarumpaet diduga menjadi korban penipuan tersebut dan telah merugi Rp 50 juta.
"DPO ini (TT) yang mengeluarkan surat-surat. Jadi dia yang membuat surat biar korban itu percaya bahwa ada dokumen yang dikeluarkan oleh BI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/11/2018).
Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi belum mendapati dugaan ada keterlibatan jaringan internasional dalam kasus tersebut.
Walaupun, kata Argo Yuwono, pelaku menyatakan bahwa uang raja-raja tersebut disimpan di World Bank dan Bank Singapura.
Baca: Dari Info Ratna Sarumpaet, Polisi Cocok Komplotan Penipu Pencairan Simpanan Uang Raja
"Kami belum mendapat informasi itu. Tentunya karena bank yang digunakan di Singapura dan World Bank, nanti kami dalami kembali apakah ada jaringan internasional atau hanya Indonesia," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi membongkar kasus penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp 23 triliun.
Salah satu korbannya adalah Ratna Sarumpaet yang merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax.
Ratna Sarumpaet diketahui menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada para pelaku.
Ratna Sarumpaet tergiur janji pelaku yang mampu mencairkan uang milik raja-raja Indonesia yang tersimpan di dua bank yakni Bank Singapura dan World Bank.