News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Bawa Kabur Anak Selama 7 Bulan, Wanita asal Sumatera Barat Diciduk di Lampung Timur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Miswati (jilbab merah muda) diamankan di Polres Lampura.

Saat diamankan, Miswati sedang berada di tempat kerjanya.

Miswati kemudian dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan.

Donny mengatakan, tersangka akan dijerat pasal 33 tentang penculikan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. 

Miswati mengaku membawa AH dengan dalih sang suami, Ucok, sudah minta izin kepada Roja.

AH diajak ke rumah Miswati dengan alasan dijadikan sebagai ”pancingan” untuk mendapatkan momongan.

"Saya bawa AH sudah tujuh bulan. Saya gak tau soal pinjam dari Roja. Yang saya ketahui, suami sudah minta dengan Roja," kata wanita berjilbab ini di hadapan penyidik.

Selama bersama Miswati, AH sudah pernah diajak ke beberapa tempat, sepeti Medan, Sumatera Utara dan Banyuwangi, Jawa Timur.

Tiga bulan terakhir ini, Miswati mengaku sudah menetap di Lampung Timur.

Itu setelah perkawinannya dengan Ucok kandas di tengah jalan.

"Saya sudah ditinggal suami sejak tiga bulan terakhir," bebernya.

Donny pun mengimbau kepada warga agar jangan mudah percaya pada orang lain, termasuk yang masih memiliki hubungan keluarga.

Meskipun masih ada hubungan keluarga, jangan terlalu percaya dengan orang," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Diduga Bawa Kabur Anak Selama 7 Bulan, Wanita asal Sumatera Barat Diciduk di Lampung Timur

Baca: Sempat Dikira Pelaku Penculikan Anak, Polisi Kembalikan Penderita Gangguan Jiwa kepada Keluarganya

Baca: Polri Prihatin Banyak Emak-emak Sebar Hoaks Penculikan Anak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini